Klarifikasi Surat Suara Pemilu di Taipe, KPU: Tidak Sah
By Admin
JAKARTA - Belakangan viral di media sosial warga negara Indonesia (WNI) di Taipei yang sudah mendapat surat suara Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan surat suara dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei tak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Adapun mulanya sebuah akun di TikTok dengan nama @hany_ajja88 mengunggah sebuah video memperlihatkan surat pemilih capres untuk Pemilu 2024. Ia menyertakan narasi apakah WNI lain yang berada di Taiwan sudah mendapat surat serupa.
"Taiwan, kita duluan nyoblos ya besti, kalian udah ada yg dpt jg blm nih?!" tulis akun tersebut dalam tayangan video, dilihat Selasa (26/12/2023).
Hasyim meluruskan informasi yang beredar. Ia menyebut KPU memang sudah mengirimkan surat suara ke PPLN Taipei sebanyak 230.307 lembar tetapi semestinya didistribusikan ke pemilih pada 2-11 Januari 2024.
Adapun 175.145 lembar surat suara yang dikirim KPU ke PPLN Taipei diperuntukan bagi pemilih yang menggunakan metode pos. Pun disebut, dari 175.145 lembar surat suara itu, 31.276 di antaranya sudah dikirim PPLN Taipei kepada pemilih.
"Amplop atau surat yang dikirimkan pada gelombang pertama dari PPLN kepada pemilih itu 18 desember 2023 sebanyak 929 amplop, di dalam 1 amplop terdapat 2 jenis suara, suara presiden dan DPR RI," tutur Hasyim dalam konferensi pers di Kabur KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Pada gelombang kedua, yakni 25 Desember 2023 PPLN Taipei kembali mengirimkan 30.347 amplop lembar suara kepada pemilih. Dengan demikian keseluruhan yang telah didistribusikan ke pemilih sebanyak 31.276 untuk jenis suara Pilpres dan Legislatif.
"Pengiriman surat suara PPLN Taipei kepada pemilih menurut lampiran 1 peraturan KPU 25/2023 mestinya dijadwalkan tanggal 2-11 januari 2024 tapi faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang tadi," ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan, surat itu dikirimkan tidak sesuai aturan KPU sehingga dikategorikan rusak dan tidak sah dalam perhitungan suara. Hal ini termasuk bagi surat suara yang viral di media sosial TikTok.
"Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu pilpres dan DPR RI dapil DKI 2 pada 18 Desember, maupun gelombang kedua 25 Desember kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak, dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos," tutur Hasyim.
Untuk itu, KPU akan mendistribusikan surat suara baru sesuai dengan jumlah lembaran yang dinyatakan rusak. Suray syara tersebut akan diberi tanda khusus berupa silang pada alamat dan nomor TPS LN berserta dengan tanda tangan ketua PPLN.
"Surat suara yang tidak diperhitungkan tersebut (dimasukkan) ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan dan diikat untuk selanjutnya disimpan disimpan ke PPLN Taipei dengan perhatikan aspek keamanan," pungkasnya. (*)